Kamis, 24 Maret 2016

TUGAS 1 Aspek Hukum Dalam Ekonomi




Aspek Hukum Dalam Ekonomi

       Pengertian Hukum

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.

Pembinaan Hukum
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pembinaan berasal dari kata “bina” dan “membina” membangun, mendirikan, mengusahakan untuk menjadi lebih baik. Jadi pembinaan hukum adalah aktivitas dan upaya yang dilakukan untuk meningkatkan efisiensi hukum dan menyempurnakan tata hukum yang ada secara berencana dan terarah.
            Dalam pembinaan hokum, upaya peningkatan hokum sebagai sarana penegak keadilan secara terus-menerus ditingkatkan baik melalui penyempurnaan hokum acara maupun hokum materil dibidang hokum maupun penertiban dan peningkatan sarana badan-badan peradilan. Pembangunan tertib hokum dan pembinaan hokum merupakan pemantapan dan peningkatan kegiatan-kegiatan yang telah dimulai dalam tahun 1974/1975 melalui berbagai kebijakan dengan landasan Garis-garis Besar Haluan Negara dalam rangka pelaksaan repelita II.
      
Dibidang pembinaan hokum dilakukan usaha-usaha, yaitu:
    • Penyusunan berbagai rancangan peraturan perundang-undangan.
    • Penyusunan kondifikasi hokum nasional.


    • Penelitian-penelitian hokum dan penemuan ilmiah.
    • Inventarisasi yurisprudensi serta peningkatan hubungan kerjasama dibidang hokum khususnya dengan Negara-negara ASEAN.
Faktor-faktor Hukum

I. Pandangan Peran Hukum dalam Bidang Ekonomi

1. Hukum dipandang sebagai penghambat kegiatan ekonomi. Karena hukum akan membatas-  batasi setiap kegiatan ekonomi sesuai dengan aturan masing-masing. Agar kegiatan ekonomi dapat berjalan dengan lancar sesuai yang diinginkan.

2. Hukum tidak dijadikan landasan, pemandu, dan penegak dalam setiap aktivitas ekonomi. Karena dianggap telalu mengganggu dalam setiap kegiatan ekonomi yang dilakukan. Sehingga hokum atau aturan tersebut tidak dipakai. Akibatnya ‘tetesan’ rezeki ke masyarakat miskin yang kemudian akan berbuah kemakmuran masyarakat seperti yang dikonsepkan para arsitektur ekonomi ternyata tidak pernah terjadi. Pada saat itu hukum yang seharusnya digunakan untuk memandu sekaligus sebagai landasan bagi pelaku-pelaku ekonomi dalam menjalankan aktivitasnya tidak pernah mendapatkan perhatian atau bahkan dilecehkan keberadaannya

3.  Hukum dijadikan alat bagi penguasa untuk membela kepentingan konglomerat, multi   national corporation dan ekonomi Negara. Pada saat rezim Soeharto masih berkuasa, sebagian masyarakat Indonesia tidak sempat membayangkan kalau negaranya akan jatuh miskin seperti sekarang ini. Pada saat itu program pembangunan Indonesia banyak mendapat pujian dari dunia International, karena pertumbuhan ekonomi nya yang tinggi sehingga sempat dijuluki “keajaiban Asia”.





Sistem Ekonomi
            Sistem perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut. Perbedaan mendasar antara sebuah sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara sistem itu mengatur faktor produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang individu boleh memiliki semua faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut di pegang oleh pemerintah. Kebanyakan sistem ekonomi di dunia berada di antara dua sistem ekstrim tersebut.

PERKEMBANGAN SISTEM EKONOMI INDONESIA
Sistem ekonomi Indonesia adalah sistem ekonomi yang berorientasi kepada Ketuhanan Yang Maha Esa (berlakunya etik dan moral agama, bukan materialisme); Kemanusiaan yang adil dan beradab (tidak mengenal pemerasan atau eksploitasi); Persatuan Indonesia (berlakunya kebersamaan, asas kekeluargaan, sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi dalam ekonomi); Kerakyatan (mengutamakan kehidupan ekonomi rakyuat dan hajat hidup orang banyak); serta Keadilan Sosial (persamaan/emansipasi, kemakmuran masyarakat yang utama  bukan kemakmuran orang-seorang).

TUJUAN HUKUM DAN SUMBER HUKUM
Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri. Hukum dibuat untuk dipatuhi dan apabila ada yang melanggar dapat dikenakan sanksi hukum. Sumber-sumber hukum merupakan segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan yang bersifat memaksa. Sumber hukum ada 2 macam, sumber hukum materiil dan sumber hukum formiil.
Sumber hukum materiil merupakan sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif sedangkan sumber hukum formiil yakni undang-undang, kebiasaan (adat), peraturan pemerintah, keputusan hakim, traktat dan doktrin.






C. NORMA HUKUM DALAM EKONOMI
Norma merupakan ukuran yang digunakan oleh masyarakat untuk mengukur apakah tindakan yang dilakukan merupakan tindakan yang wajar dan dapat diterima atau tindakan yang menyimpang.Norma dibangun atas nilai sosial dan norma sosial diciptakan untuk mempertahankan nilai sosial.

Hukum Ekonomi di bedakan menjadi 2,yaitu :
1. Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
2. Hukum Ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
Asas-asas hukum ekonomi indonesia :
a. Asas manfaat
b. Asas keadilan dan pemerataan yang berperikemanusiaan.
c. Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan.
d. Asas kemandirian yang berwawasan kebangsaan.
e. Asas usaha bersama atau kekeluargaan
f. Asas demokrasi ekonomi.
g. Asas membangun tanpa merusak lingkungan

Dua aspek dalam hukum ekonomi :

1.  Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupanekonomi keseluruhan.

2.     Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di antaraseluruh lapisan masyarakat.





ANALISIS
Bahwa setiap kegiatan ekonomi memerlukan kepastian hukum dalam menagatur setiap kegiatan ekonomi, agar memberikan kelancaran dalam setiap jalannya kegiatan ekonomi. Dengan kelancaran kegiatan ekonomi dapat memberikan hasil yang maksimal dan berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi. Kepastian hukum yang jelas , tegas dan adil menciptakan kegiatan ekonomi yang selaras dengan perkembangan perekonomian, sehingga memberikan pertumbumbuhan perekonomian yang sesuai dengan yang diharapkan.

Daftar Pustaka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar