Aspek
Hukum Dalam Ekonomi
Pengertian
Hukum
Hukum adalah
sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.
dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan
masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam
hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana,
hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam
konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan
hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di
mana mereka yang akan dipilih.
Pembinaan
Hukum
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
(KBBI) pembinaan berasal dari kata “bina” dan “membina” membangun, mendirikan,
mengusahakan untuk menjadi lebih baik. Jadi pembinaan hukum adalah aktivitas
dan upaya yang dilakukan untuk meningkatkan efisiensi hukum dan menyempurnakan
tata hukum yang ada secara berencana dan terarah.
Dalam pembinaan hokum, upaya peningkatan hokum sebagai sarana penegak keadilan
secara terus-menerus ditingkatkan baik melalui penyempurnaan hokum acara maupun
hokum materil dibidang hokum maupun penertiban dan peningkatan sarana
badan-badan peradilan. Pembangunan tertib hokum dan pembinaan hokum merupakan
pemantapan dan peningkatan kegiatan-kegiatan yang telah dimulai dalam tahun
1974/1975 melalui berbagai kebijakan dengan landasan Garis-garis Besar Haluan Negara
dalam rangka pelaksaan repelita II.
Dibidang pembinaan hokum dilakukan usaha-usaha, yaitu:
- Penyusunan berbagai rancangan peraturan perundang-undangan.
- Penyusunan kondifikasi hokum nasional.
- Penelitian-penelitian hokum dan penemuan ilmiah.
- Inventarisasi yurisprudensi serta peningkatan hubungan kerjasama dibidang hokum khususnya dengan Negara-negara ASEAN.
Faktor-faktor
Hukum
I. Pandangan Peran Hukum dalam Bidang Ekonomi
1. Hukum dipandang sebagai penghambat kegiatan ekonomi. Karena hukum akan membatas- batasi setiap kegiatan ekonomi sesuai dengan aturan masing-masing. Agar
kegiatan ekonomi dapat berjalan dengan lancar sesuai yang diinginkan.
2. Hukum tidak dijadikan landasan,
pemandu, dan penegak dalam setiap aktivitas ekonomi. Karena dianggap telalu
mengganggu dalam setiap kegiatan ekonomi yang dilakukan. Sehingga hokum atau
aturan tersebut tidak dipakai. Akibatnya ‘tetesan’ rezeki ke masyarakat miskin
yang kemudian akan berbuah kemakmuran masyarakat seperti yang dikonsepkan para
arsitektur ekonomi ternyata tidak pernah terjadi. Pada saat itu hukum yang
seharusnya digunakan untuk memandu sekaligus sebagai landasan bagi
pelaku-pelaku ekonomi dalam menjalankan aktivitasnya tidak pernah mendapatkan
perhatian atau bahkan dilecehkan keberadaannya
3. Hukum dijadikan alat bagi penguasa untuk membela kepentingan konglomerat,
multi national corporation dan ekonomi Negara. Pada saat rezim Soeharto masih berkuasa, sebagian masyarakat Indonesia
tidak sempat membayangkan kalau negaranya akan jatuh miskin seperti sekarang
ini. Pada saat itu program pembangunan Indonesia banyak mendapat pujian dari
dunia International, karena pertumbuhan ekonomi nya yang tinggi sehingga sempat
dijuluki “keajaiban Asia”.
Sistem
Ekonomi
Sistem perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk
mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun
organisasi di negara tersebut. Perbedaan
mendasar antara sebuah sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya adalah
bagaimana cara sistem itu mengatur faktor produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang individu boleh
memiliki semua faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor
tersebut di pegang oleh pemerintah. Kebanyakan sistem ekonomi di dunia berada di antara
dua sistem ekstrim tersebut.
PERKEMBANGAN SISTEM EKONOMI
INDONESIA
Sistem ekonomi
Indonesia adalah sistem ekonomi yang berorientasi kepada Ketuhanan Yang Maha
Esa (berlakunya etik dan moral agama, bukan materialisme); Kemanusiaan yang
adil dan beradab (tidak mengenal pemerasan atau eksploitasi); Persatuan
Indonesia (berlakunya kebersamaan, asas kekeluargaan, sosio-nasionalisme dan
sosio-demokrasi dalam ekonomi); Kerakyatan (mengutamakan kehidupan ekonomi
rakyuat dan hajat hidup orang banyak); serta Keadilan Sosial
(persamaan/emansipasi, kemakmuran masyarakat yang utama bukan kemakmuran orang-seorang).
TUJUAN HUKUM
DAN SUMBER HUKUM
Hukum
bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi
hakim atas dirinya sendiri. Hukum dibuat untuk dipatuhi dan apabila ada yang
melanggar dapat dikenakan sanksi hukum. Sumber-sumber hukum merupakan segala
sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan yang bersifat
memaksa. Sumber hukum ada 2 macam, sumber hukum materiil dan sumber hukum
formiil.
Sumber hukum materiil merupakan sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif sedangkan sumber hukum formiil yakni undang-undang, kebiasaan (adat), peraturan pemerintah, keputusan hakim, traktat dan doktrin.
Sumber hukum materiil merupakan sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif sedangkan sumber hukum formiil yakni undang-undang, kebiasaan (adat), peraturan pemerintah, keputusan hakim, traktat dan doktrin.
C. NORMA
HUKUM DALAM EKONOMI
Norma
merupakan ukuran yang digunakan oleh masyarakat untuk mengukur apakah tindakan
yang dilakukan merupakan tindakan yang wajar dan dapat diterima atau tindakan
yang menyimpang.Norma dibangun atas nilai sosial dan norma sosial diciptakan
untuk mempertahankan nilai sosial.
Hukum
Ekonomi di bedakan menjadi 2,yaitu :
1. Hukum
ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum
mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia
secara Nasional.
2. Hukum
Ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai
cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan
martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
Asas-asas
hukum ekonomi indonesia :
a. Asas
manfaat
b. Asas keadilan dan pemerataan yang
berperikemanusiaan.
c. Asas
keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan.
d. Asas
kemandirian yang berwawasan kebangsaan.
e. Asas
usaha bersama atau kekeluargaan
f. Asas
demokrasi ekonomi.
g. Asas
membangun tanpa merusak lingkungan
Dua aspek dalam
hukum ekonomi :
1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan
kehidupanekonomi keseluruhan.
2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian
hasil pembangunan ekonomi secara merata di antaraseluruh lapisan masyarakat.
ANALISIS
Bahwa
setiap kegiatan ekonomi memerlukan kepastian hukum dalam menagatur setiap kegiatan
ekonomi, agar memberikan kelancaran dalam setiap jalannya kegiatan ekonomi.
Dengan kelancaran kegiatan ekonomi dapat memberikan hasil yang maksimal dan
berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi. Kepastian hukum yang jelas , tegas
dan adil menciptakan kegiatan ekonomi yang selaras dengan perkembangan
perekonomian, sehingga memberikan pertumbumbuhan perekonomian yang sesuai
dengan yang diharapkan.
Daftar Pustaka
Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar