DEFINISI
HUKUM PERDATA , HUKUM PERJANJIAN & HUKUM DAGANG
Hukum
Perdata
Hukum perdata adalah hukum
atau ketentuan yang mengatur hak-hak,kewajiban,serta kepentingan antar individu
dalam masyarakat.Hukum perdata biasa dikenal dengan hukum privat.Hukum perdata
biasa menangani kasus yang bersifat privat atau pribadi seperti hukum
keluarga, hukum harta kekayaan, hukum benda, hukum perikatan dan hukum
waris.Dimana tujuannya adalah untuk menyelesaikan konflik yang terjadi diantara
kedua individu tersebut.
Hukum perdata terjadi
ketika seseorang mengalami suatu kasus yang bersifat tertutup(privat).Hukum
perdata terjadi dimana ketika suatu pihak melaporkan pihak lain yang terkait ke
pihak yang berwajib atas suatu kasus yang hanya menyangkut kedua individu tersebut.
Berikut ini beberapa pengertian hukum perdata menurut
para ahli :
1. Sri
Sudewi Masjchoen Sofwan
“Hukum
Perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan warga negara perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya.”
2. Ronald G. Salawane
“Hukum Perdata
adalah seperangkat aturan-aturan yang mengatur orang atau badan hukum yang satu
dengan orang atau badan hukum yang lain didalam masyarakat yang menitikberatkan
kepada kepentingan perseorangan dan memberikan sanksi yang keras atas
pelanggaran yang dilakukan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.”
3. Prof. Soediman Kartohadiprodjo, S.H.
“Hukum
Perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan perseorangan yang satu dengan
perseorangan yang lainnya.”
HUKUM
PERJANJIAN
Hukum perjanjian adalah perbuatan hukum segi dua yang mengatur hukum
antarpihak dimana pihak yang satu berjanji memberi sesuatu dan yang lain
menerima, dimana pihak-pihak tersebut mengikat diri dalam suatu perjanjian.
Hukum perjanjian ini biasanya berlaku ketika terkait dengan harta kekayaan.
PELAKSANAAN
SUATU PERJANJIAN
Menilik macamnya hal yang dijanjikan untuk
dilaksanakan, perjanjian-perjanjian itu dibagi dalam tiga macam, yaitu:
1.
Perjanjian
untuk memberikan atau menyerahkan suatu barang;
Contohnya: jual-beli, tukar-menukar, penghibahan
(pemberian), sewa-menyewa, dan pinjam pakai.
2.
Perjanjian
untuk berbuat sesuatu;
Contohnya: perjanjian untuk membuat suatu lukisan,
perjanjian perburuhan, perjanjian untuk membuat sebuah garansi, dan lain
sebagainya.
3.
Perjanjian
untuk tidak berbuat sesuatu;
Contohnya: perjanjian untuk tidak mendirikan tembok,
perjanjian untuk tidak mendirikan perusahaan yang sejenis dengan milik orang
lain, dan lain sebagainya.
HUKUM DAGANG
Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku
manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau
hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu
sama lainnya dalam lapangan perdagangan . Sistem hukum dagang menurut arti luas
dibagi 2 :
•
tertulis dan
•
tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
Hukum dagang
ialah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang
lainnya, khusunya dalam perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus.
Pada mulanya kaidah hukum yang kita kenal sebagi hukum dagang saat ini mulai
muncul dikalangan kaum pedagang sekitar abad ke-17. Kaidah-kaidah hukum
tersebut sebenarnya merupakan kebiasaan diantara mereka yang muncul dalam
pergaulan di bidang perdagangan. Ada beberapa hal yang diatur dalam KUH Perdata
diatur juga dalam KUHD. Jika demikian adanya, ketenutan-ketentuan dalam KUHD
itulah yang akan berlaku. KUH Perdata merupakan lex generalis(hukum umum),
sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan
hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogat lex generalis (hukum khusus
menghapus hukum umum).
Hukum Dagang
Indonesia terutama bersumber pada :
1. Hukum tertulis yang
dikofifikasikan :
a. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
(KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia
(W.v.K)
b. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil
(KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2. Hukum tertulis yang belum
dikodifikasikan,
yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang
berhubungan dengan
perdagangan
(C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata.
Namun, seiring berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan)
aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (
KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).
Contoh Kasus Hukum Dagang :
Dalam contoh ini, membahas tenteng hukum dagang yang berkaitan dengan merk
dagang.
Seorang pengusaha menciptakan sebuah produk dagangannya yang memiliki logo
untuk dijadikan sebagai merk dagang produknya tersebut. Saat produknya sudah
dipasarkan, ternyata logo yang dia pakai tersebut sama dengan perusahaan lain,
walaupun namanya berbeda dengan perusahaan tersebut. Setelah dilihat ternyata
perusahaan tersebut sudah terlebih dahulu mendaftarkan logo produknya tersebut.
Karena merasa dirugikan logonya ditiru oleh pengusaha lain, maka pengusa
tersebut digugat oleh perusahaan yang merasa disamakan logonya.
Pada dasarnya, merk adalah tanda berupa gambar, susunan warna, nama, kata,
huruf-huruf, angka-angka, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang
memiliki pembeda, dan digunakan dalam kegiatan perdagangan yang sama. Sedangkan
merek dagang adalah merek barang yang digunakan pada barang yang diperdagangkan
oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan barang sejenis lainnya, maksudnya adalah barang yang termasuk
dalam satu cabang industri atau satu cabang perdagangan yang sama.
Terdapat beberapa ketentuan mengenai merek yang tidak diperbolehkan dalam
pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001, seperti:
1. Merek orang
lain yang sudah terdaftar terlebih dahulu untuk barang dan atau jasa yang
sejenis
2. Merek yang
sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan jasa sejenis
3. Indikasi
geografis yang sudah terkenal
Berdasarkan ketentuan oleh Undang-undang, jelas bahwa pengusaha tersebut
melanggar ketetapan Undang-undang dengan membuat logo sama dengan logo
perusahaan lain yang sudah terdapat, walaupun memang ada perbedaan dibagian
namanya. Oleh karena itu, perusahaan yang merasa dirugikan karena logonya sudah
ditiru oleh mengusaha lain, mempunyai hak untuk medapatkan keadilan.
Pengaturan mengenai gugatan terhadap peniruan logo tersebut diatur dalam
Undang-Undang HAKI pasal 76-pasal 77. Pemilik terdaftar bisa mengajukan gugatan
kepada perseorangan atau badan hukum yang telah menggunakan merek tanpa hak
merek barang atau merek jasa. Seperti merek mempunyai persamaan pada pokok atau
keseluruhan dengan mereknya, baik merupakan gugatan ganti rugi dan atau
penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersbut.
Dalam hal ini gugatan dapat diajukan melalui Pengadilan Niaga.
ANASISA :
“Hukum perdata terjadi
ketika seseorang mengalami suatu kasus yang bersifat tertutup(privat).Hukum
perdata terjadi dimana ketika suatu pihak melaporkan pihak lain yang terkait ke
pihak yang berwajib atas suatu kasus yang hanya menyangkut kedua individu tersebut.sedangkan
hukum antarpihak dimana pihak yang satu berjanji memberi sesuatu dan yang
lain menerima, dimana pihak-pihak tersebut mengikat diri dalam suatu perjanjian
Hukum perjanjian ini biasanya berlaku ketika terkait dengan harta kekayaan.sedangkan
hukum dagang hukum yang mengatur hubungan hukum
antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan
perdagangan."
Daftar Pustaka :
http://indahnurvitriani.blogspot.co.id/2013/05/contoh-kasus-hukum-dagang.html. http://tututkurniadewi94.blogspot.co.id/2015/05/hukum-perdata-hukum-perikatan-hukum.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar