Sabtu, 16 April 2016

Tugas 2 Hukum Perdata, Hukum Perjanjian, Hukum Dagang



DEFINISI HUKUM PERDATA , HUKUM PERJANJIAN & HUKUM DAGANG

Hukum Perdata


Hukum perdata adalah hukum atau ketentuan yang mengatur hak-hak,kewajiban,serta kepentingan antar individu dalam masyarakat.Hukum perdata biasa dikenal dengan hukum privat.Hukum perdata biasa menangani kasus yang bersifat privat atau pribadi seperti  hukum keluarga, hukum harta kekayaan, hukum benda, hukum perikatan dan hukum waris.Dimana tujuannya adalah untuk menyelesaikan konflik yang terjadi diantara kedua individu tersebut.
Hukum perdata terjadi ketika seseorang mengalami suatu kasus yang bersifat tertutup(privat).Hukum perdata terjadi dimana ketika suatu pihak melaporkan pihak lain yang terkait ke pihak yang berwajib atas suatu kasus yang hanya menyangkut kedua individu tersebut.
Berikut ini beberapa pengertian hukum perdata menurut para ahli :
1. Sri Sudewi Masjchoen Sofwan

“Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan warga negara perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya.”

2. Ronald G. Salawane

“Hukum Perdata adalah seperangkat aturan-aturan yang mengatur orang atau badan hukum yang satu dengan orang atau badan hukum yang lain didalam masyarakat yang menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan dan memberikan sanksi yang keras atas pelanggaran yang dilakukan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.”

3. Prof. Soediman Kartohadiprodjo, S.H.

“Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya.”

HUKUM PERJANJIAN


Hukum perjanjian adalah perbuatan hukum segi dua yang mengatur hukum antarpihak dimana pihak yang satu berjanji memberi sesuatu dan yang lain menerima, dimana pihak-pihak tersebut mengikat diri dalam suatu perjanjian. Hukum perjanjian ini biasanya berlaku ketika terkait dengan harta kekayaan.

PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN
Menilik macamnya hal yang dijanjikan untuk dilaksanakan, perjanjian-perjanjian itu dibagi dalam tiga macam, yaitu:
1.      Perjanjian untuk memberikan atau menyerahkan suatu barang;
Contohnya: jual-beli, tukar-menukar, penghibahan (pemberian), sewa-menyewa, dan pinjam pakai.
2.      Perjanjian untuk berbuat sesuatu;
Contohnya: perjanjian untuk membuat suatu lukisan, perjanjian perburuhan, perjanjian untuk membuat sebuah garansi, dan lain sebagainya.
3.      Perjanjian untuk tidak berbuat sesuatu;
Contohnya: perjanjian untuk tidak mendirikan tembok, perjanjian untuk tidak mendirikan perusahaan yang sejenis dengan milik orang lain, dan lain sebagainya.

HUKUM DAGANG

Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan . Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 :
    •  tertulis dan
    •  tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
 Hukum dagang ialah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya, khusunya dalam perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus. Pada mulanya kaidah hukum yang kita kenal sebagi hukum dagang saat ini mulai muncul dikalangan kaum pedagang sekitar abad ke-17. Kaidah-kaidah hukum tersebut sebenarnya merupakan kebiasaan diantara mereka yang muncul dalam pergaulan di bidang perdagangan. Ada beberapa hal yang diatur dalam KUH Perdata diatur juga dalam KUHD. Jika demikian adanya, ketenutan-ketentuan dalam KUHD itulah yang akan berlaku. KUH Perdata merupakan lex generalis(hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogat lex generalis (hukum khusus menghapus hukum umum).
 Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
      1. Hukum tertulis yang dikofifikasikan :
          a.   Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia 
                (W.v.K)
         b.   Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
   2. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, 
           yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan 
       perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seiring berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).
Contoh Kasus Hukum Dagang :

Dalam contoh ini, membahas tenteng hukum dagang yang berkaitan dengan merk dagang.
Seorang pengusaha menciptakan sebuah produk dagangannya yang memiliki logo untuk dijadikan sebagai merk dagang produknya tersebut. Saat produknya sudah dipasarkan, ternyata logo yang dia pakai tersebut sama dengan perusahaan lain, walaupun namanya berbeda dengan perusahaan tersebut. Setelah dilihat ternyata perusahaan tersebut sudah terlebih dahulu mendaftarkan logo produknya tersebut. Karena merasa dirugikan logonya ditiru oleh pengusaha lain, maka pengusa tersebut digugat oleh perusahaan yang merasa disamakan logonya.
Pada dasarnya, merk adalah tanda berupa gambar, susunan warna, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki pembeda, dan digunakan dalam kegiatan perdagangan yang sama. Sedangkan merek dagang adalah merek barang yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya, maksudnya adalah barang yang termasuk dalam satu cabang industri atau satu cabang perdagangan yang sama.
Terdapat beberapa ketentuan mengenai merek yang tidak diperbolehkan dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001, seperti:
1.    Merek orang lain yang sudah terdaftar terlebih dahulu untuk barang dan atau jasa yang sejenis
2.    Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan jasa sejenis
3.    Indikasi geografis yang sudah terkenal
Berdasarkan ketentuan oleh Undang-undang, jelas bahwa pengusaha tersebut melanggar ketetapan Undang-undang dengan membuat logo sama dengan logo perusahaan lain yang sudah terdapat, walaupun memang ada perbedaan dibagian namanya. Oleh karena itu, perusahaan yang merasa dirugikan karena logonya sudah ditiru oleh mengusaha lain, mempunyai hak untuk medapatkan keadilan.

Pengaturan mengenai gugatan terhadap peniruan logo tersebut diatur dalam Undang-Undang HAKI pasal 76-pasal 77. Pemilik terdaftar bisa mengajukan gugatan kepada perseorangan atau badan hukum yang telah menggunakan merek tanpa hak merek barang atau merek jasa. Seperti merek mempunyai persamaan pada pokok atau keseluruhan dengan mereknya, baik merupakan gugatan ganti rugi dan atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersbut. Dalam hal ini gugatan dapat diajukan melalui Pengadilan Niaga.
ANASISA :

Hukum perdata terjadi ketika seseorang mengalami suatu kasus yang bersifat tertutup(privat).Hukum perdata terjadi dimana ketika suatu pihak melaporkan pihak lain yang terkait ke pihak yang berwajib atas suatu kasus yang hanya menyangkut kedua individu tersebut.sedangkan hukum antarpihak dimana pihak yang satu berjanji memberi sesuatu dan yang lain menerima, dimana pihak-pihak tersebut mengikat diri dalam suatu perjanjian Hukum perjanjian ini biasanya berlaku ketika terkait dengan harta kekayaan.sedangkan hukum dagang hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan."


Daftar Pustaka :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar