Rabu, 25 Mei 2016

TUGAS 3 Bentuk -Bentuk Perusahaan, HAKI, Perlindungan Konsumen



BENTUK –BENTUK PERUSAHAAN


1.    Perusahaan Perseorangan
merupakan salah satu bentuk perusahaan yang banyak terdapat di Indonesia. Contoh: home industri.Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki individu, dimana pemilik modal menjadi pemimpin perusahaan, mengelola perusahaan, untung-rugi, maju-mundur perusahaan tergantung pada kemampuan pemilik dalam menjalankan usahanya. Bentuk perusahaan perseorangan dipilih untuk usaha kecil dan tidak perlu ada perizinan khusus.
     
     Kebaikan:
·         Mudah mendirikan dan membubarkannya
·         Seluruh keuntungan atau kerugian ditanggung pemilik perusahaan
·         Bebas dalam pengambilan keputusan
·         Rahasia perusahaan lebih terjamin

     Keburukan:
·         Tanggung jawab pemilik perusahaan tidak terbatas sampai ke harta pribadi

2.    Persekutuan Firma (Fa)
adalah persekutuan untuk menjalankan usaha antara 2 orang atau lebih (maksimal 10 orang) dengan nama bersama.Tanggung jawab masing-masing anggota Firma tidak terbatas sampai ke harta pribadi sedangkan keuntungan dan kerugian dibagi berdasarkan besarnya modal masing-masing. Kesalahan yang dilakukan oleh salah seorang anggota dalam melakukan transaksi bisnis dipikul oleh seluruh anggota Firma. 
    
     Kebaikan:
·         Prosedur pendirian relatif lebih mudah dibanding PT
·         Modal relatif besar
·         Pembagian kerja diantara anggota Fa menurut kecakapan dan keahliannya masing-    masing.

     Keburukan:
·         Tanggung jawab tidak terbatas sampai keharta pribadi
·         Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin (apabila salah seorang anggota Fa keluar atau meninggal dunia, maka Fa dibubarkan)


     Pendirian Fa:
     - Pembuatan akta pendirian melalui notaris
     - Pendaftaran akta pendirian ke Pengadilan Negri setempat
     - Pengumuman akta pendirian dalam berita negara:
     - Pembuatan akta pendirian melalui notaris
     - Pendaftaran akta pendirian ke Pengadilan Negri setempat
     - Pengumuman akta pendirian dalam berita negara


3.    Persekutuan Komanditer (CV)
adalah persekutuan antara 2 orang atau lebih (maksimal 5 orang) untuk menjalankan suatu usaha dimana sebagian sekutu bertanggungjawab terbatas dan sekutu lainnya bertanggung jawab tidak terbatas.

     Jadi dalam CV terdapat 2 macam sekutu, yakni:
     1. Sekutu/Persero Komanditer
Para sekutu yang bertanggungjawab terbatas karena hanya memasukkan modal saja dan tidak aktif
            dalam manajemen perusahaan
     2. Sekutu/Persero Komplementer
Para sekutu yang bertanggungjawab secara tidak terbatas (menyeluruh) karena ikut memasukkan modal dan juga aktif dalam mengelola perusahaan.

     Kebaikan:
·         Pendirian relatif mudah
·         Modal juga lebih besar dan juga mudah mendapat kredit dari bank
·          
     Keburukan:
·         Sebagian anggota CV memiliki tanggung jawab tidak terbatas (sekutu komplementer)
·         Rawan konflik antara sekutu komanditer dengan sekutu komplementer
·         Sukar menarik modal yang sudah ditanam diperusahaan terutama bagi sekutu komplementer.

     Pendirian CV:
     - Pembuatan akta pendirian melalui notaris
     - Pendaftaran akta pendirian ke Pengadilan Negri setempat
     - Pengumuman akta pendirian dalam berita negara

4.   Perseroan Terbatas
adalah bentuk perusahaan yang terdiri dari pemegang saham yang mempunyai tanggung jawab terbatas hanya sebesar modal yang distor/ditanam bila perusahaan mengalami kerugian. PT yang sudah bangkrut dapat dijual namanya.

     Jenis-jenis PT:
·         PT Tertutup         : PT yang saham-sahamnya dimiliki oleh keluarga
·         PT Terbuka         : PT yang saham-sahamnya dapat dimiliki oleh setiap saja dengan     kata lain PT go public
·         PT Kosong          : PT yang sudah tidak menjalankan usahanya tapi nama PT tersebut masih bisa dijual untuk izin operasional
·         PT Perseorangan : PT yang saham-sahamnya hanya dimiliki oleh satu orang
·         PT Asing             : PT yang modalnya atau saham-sahamnya berasal dari pihak asing (tapi pada umumnya perusahaan ini melakukan joint venture atau kerja sama dengan pihak dalam negri)
·         PT Domestik       : PT yang modalnya atau saham-sahamnya berasal dari dalam negri

     Kebaikan PT:
·         Kelangsungan hidup perusahaan terjamin.
·         Saham bisa diperjual belikan
·         Tanggung jawab terbatas bagi pemilik modal yaitu sebesar modal yang di stor tau ditanamkan bila perusahaan mengalami kerugian
·         Mudah mendapatkan kredit bank
·         Dipimpin oleh orang-orang ahli

     Keburukan PT:
·         Biaya pendirian mahal
·         Pembentukan PT relatif sulit
·         Izin memakan waktu lama
·         Kerahasiaan perusahaan tidak terjamin

     Pendirian PT:
     - Dibuat dengan akta notaris
     - Wajib daftar perusahaan
     - Dsahkan oleh Menteri Kehakiman
     - Diumumkan dalam berita negara.


HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)
Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).
Dengan begitu obyek utama dari HaKI adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau intelektualita manusia. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Setiap manusia memiliki memiliki hak untuk melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan karsa setiap individu maupun kelompok.
Kita perlu memahami HaKI untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh setiap manusia, siapa saja yang ingin maju sebagai faktor pembentuk kemampuan daya saing dalam penciptaan Inovasi-inovasi yang kreatif.
Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip-prinsip Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah sebagai berikut :
  1. Prinsip Ekonomi
2.      Prinsip Keadilan
3.      Prinsip Kebudayaan
4.      Prinsip Sosial
Klasifikasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
Secara umum Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) terbagi dalam dua kategori, yaitu :
  1. Hak Cipta
  2. Hak Kekayaan Industri, yang meliputi :
    1. Hak Paten
    2. Hak Merek
    3. Hak Desain Industri
    4. Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
    5. Hak Rahasia Dagang
    6. Hak Indikasi.

PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pengertian Perlindungan Konsumen
Sedangkan pengertian perlindungan konsumen yaitu :
·Menurut Undang-undang no. 8 Tahun 1999, pasal 1 butir 1 : “segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen”.GBHN 1993 melalui Tap MPR Nomor II/MPR/1993, Bab IV, huruf F butir 4a: “pembangun perdagangan ditujukan untuk memperlancar arus barang dan jasa dalam rangka menunjang peningkatan produksi dan daya saing, meningkatkan pendapatan produsen, melindungi kepentingan konsumen.”

Hukum  Perlindungan Konsumen
Hukum perlindungan konsumen adalah :“Keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur dan melindungi konsumen dalam hubungan dan masalahnya dengan para penyedia barang dan/ atau jasa konsumen”.


ANALISIS:

Jadi bentuk –bentuk  perusaan itu ada perseroan, perseroan firma, perseroan komanditer, perseroan terbatas.sedangkan haki adalah Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya.dan Hukum perlindungan Konsumen dibutuhkan apabila kondisi para pihak yang mengadakan hubungan hukum atau yang bermasalah dalam keadaan yang tidak seimbang.
 

DAFTAR PUSTAKA:














Tidak ada komentar:

Posting Komentar