BENTUK –BENTUK PERUSAHAAN
1. Perusahaan
Perseorangan
merupakan salah satu bentuk perusahaan yang banyak
terdapat di Indonesia. Contoh: home industri.Perusahaan perseorangan adalah
perusahaan yang dimiliki individu, dimana pemilik modal menjadi pemimpin
perusahaan, mengelola perusahaan, untung-rugi, maju-mundur perusahaan
tergantung pada kemampuan pemilik dalam menjalankan usahanya. Bentuk perusahaan
perseorangan dipilih untuk usaha kecil dan tidak perlu ada perizinan khusus.
Kebaikan:
·
Mudah
mendirikan dan membubarkannya
·
Seluruh
keuntungan atau kerugian ditanggung pemilik perusahaan
·
Bebas dalam
pengambilan keputusan
·
Rahasia
perusahaan lebih terjamin
Keburukan:
·
Tanggung jawab
pemilik perusahaan tidak terbatas sampai ke harta pribadi
2. Persekutuan Firma (Fa)
adalah persekutuan untuk menjalankan usaha antara 2
orang atau lebih (maksimal 10 orang) dengan nama bersama.Tanggung jawab
masing-masing anggota Firma tidak terbatas sampai ke harta pribadi sedangkan
keuntungan dan kerugian dibagi berdasarkan besarnya modal masing-masing.
Kesalahan yang dilakukan oleh salah seorang anggota dalam melakukan transaksi
bisnis dipikul oleh seluruh anggota Firma.
Kebaikan:
·
Prosedur
pendirian relatif lebih mudah dibanding PT
·
Modal relatif
besar
·
Pembagian kerja
diantara anggota Fa menurut kecakapan dan keahliannya masing- masing.
Keburukan:
·
Tanggung jawab
tidak terbatas sampai keharta pribadi
·
Kelangsungan
hidup perusahaan tidak terjamin (apabila salah seorang anggota Fa keluar atau
meninggal dunia, maka Fa dibubarkan)
Pendirian Fa:
- Pembuatan akta pendirian melalui notaris
- Pendaftaran akta pendirian ke Pengadilan Negri setempat
- Pengumuman akta pendirian dalam berita negara:
- Pembuatan akta pendirian melalui notaris
- Pendaftaran akta pendirian ke Pengadilan Negri setempat
- Pengumuman akta pendirian dalam berita negara
3. Persekutuan
Komanditer (CV)
adalah persekutuan antara 2 orang atau lebih (maksimal
5 orang) untuk menjalankan suatu usaha dimana sebagian sekutu bertanggungjawab
terbatas dan sekutu lainnya bertanggung jawab tidak terbatas.
Jadi dalam CV terdapat 2 macam sekutu, yakni:
1. Sekutu/Persero Komanditer
Para sekutu yang bertanggungjawab terbatas karena
hanya memasukkan modal saja dan tidak aktif
dalam manajemen perusahaan
2. Sekutu/Persero Komplementer
Para sekutu yang bertanggungjawab secara tidak
terbatas (menyeluruh) karena ikut memasukkan modal dan juga aktif dalam
mengelola perusahaan.
Kebaikan:
·
Pendirian
relatif mudah
·
Modal juga
lebih besar dan juga mudah mendapat kredit dari bank
·
Keburukan:
·
Sebagian
anggota CV memiliki tanggung jawab tidak terbatas (sekutu komplementer)
·
Rawan konflik
antara sekutu komanditer dengan sekutu komplementer
·
Sukar menarik
modal yang sudah ditanam diperusahaan terutama bagi sekutu komplementer.
Pendirian CV:
- Pembuatan akta pendirian melalui notaris
- Pendaftaran akta pendirian ke Pengadilan Negri setempat
- Pengumuman akta pendirian
dalam berita negara
4. Perseroan
Terbatas
adalah bentuk perusahaan yang terdiri dari pemegang
saham yang mempunyai tanggung jawab terbatas hanya sebesar modal yang
distor/ditanam bila perusahaan mengalami kerugian. PT yang sudah bangkrut dapat
dijual namanya.
Jenis-jenis PT:
·
PT
Tertutup : PT yang
saham-sahamnya dimiliki oleh keluarga
·
PT
Terbuka : PT yang
saham-sahamnya dapat dimiliki oleh setiap saja dengan kata lain PT go public
·
PT Kosong
: PT yang sudah tidak menjalankan usahanya
tapi nama PT tersebut masih bisa dijual untuk izin operasional
·
PT Perseorangan
: PT yang saham-sahamnya hanya dimiliki oleh satu orang
·
PT
Asing : PT
yang modalnya atau saham-sahamnya berasal dari pihak asing (tapi pada umumnya
perusahaan ini melakukan joint venture atau kerja sama dengan pihak dalam
negri)
·
PT
Domestik : PT yang modalnya atau
saham-sahamnya berasal dari dalam negri
Kebaikan PT:
·
Kelangsungan
hidup perusahaan terjamin.
·
Saham bisa
diperjual belikan
·
Tanggung jawab
terbatas bagi pemilik modal yaitu sebesar modal yang di stor tau ditanamkan
bila perusahaan mengalami kerugian
·
Mudah
mendapatkan kredit bank
·
Dipimpin oleh
orang-orang ahli
Keburukan PT:
·
Biaya pendirian
mahal
·
Pembentukan PT
relatif sulit
·
Izin memakan
waktu lama
·
Kerahasiaan
perusahaan tidak terjamin
Pendirian PT:
- Dibuat dengan akta notaris
- Wajib daftar perusahaan
- Dsahkan oleh Menteri Kehakiman
- Diumumkan dalam berita negara.
HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)
Hak
Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau
peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut
UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah
hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan
kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan
permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial
reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).
Dengan
begitu obyek utama dari HaKI adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau
intelektualita manusia. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan
intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran
manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Setiap manusia
memiliki memiliki hak untuk melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan karsa
setiap individu maupun kelompok.
Kita
perlu memahami HaKI untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan
inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh setiap manusia,
siapa saja yang ingin maju sebagai faktor pembentuk kemampuan daya saing dalam
penciptaan Inovasi-inovasi yang kreatif.
Prinsip-prinsip
Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip-prinsip
Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah sebagai berikut :
- Prinsip Ekonomi
2.
Prinsip
Keadilan
3.
Prinsip
Kebudayaan
4.
Prinsip
Sosial
Klasifikasi Hak Atas Kekayaan
Intelektual (HaKI)
Secara umum Hak atas Kekayaan
Intelektual (HaKI) terbagi dalam dua kategori, yaitu :
- Hak Cipta
- Hak Kekayaan Industri, yang meliputi :
- Hak Paten
- Hak Merek
- Hak Desain Industri
- Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
- Hak Rahasia Dagang
- Hak Indikasi.
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pengertian
Perlindungan Konsumen
Sedangkan pengertian perlindungan konsumen yaitu :
·Menurut Undang-undang no. 8 Tahun 1999, pasal 1 butir 1 : “segala upaya yang
menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen”.GBHN
1993 melalui Tap MPR Nomor II/MPR/1993, Bab IV, huruf F butir 4a: “pembangun perdagangan
ditujukan untuk memperlancar arus barang dan jasa dalam rangka menunjang
peningkatan produksi dan daya saing, meningkatkan pendapatan produsen,
melindungi kepentingan konsumen.”
Hukum Perlindungan Konsumen
Hukum perlindungan konsumen adalah :“Keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah
hukum yang mengatur dan melindungi konsumen dalam hubungan dan masalahnya
dengan para penyedia barang dan/ atau jasa konsumen”.
ANALISIS:
Jadi bentuk –bentuk perusaan itu ada perseroan, perseroan firma,
perseroan komanditer, perseroan terbatas.sedangkan haki adalah Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak
eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau
sekelompok orang atas karya ciptanya.dan Hukum
perlindungan Konsumen dibutuhkan apabila kondisi para pihak yang mengadakan
hubungan hukum atau yang bermasalah dalam keadaan yang tidak seimbang.
DAFTAR PUSTAKA: